Rabu 10/10/2018, Pembimbing Kemasyarakatan
di Balai Pemasyarakatan kelas II Baubau,
menjalankan salah satu
program unggulanya dalam bidang bimbingan kepribadian,
yaitu konseling individual bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memfasilitasi klien pemasyarakatan,
yang selama proses reintegrasi di masyarakat, untuk menceritakan kesulitan dan perkembangan diri
yang positif. Hal ini juga mempermudah Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan mendalami kemampuan,
minat dan visi hidup klien pemasyarakatan. Seperti yang
disampaikan oleh kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Ibu Sri Maryani,
S.H, “Bahwa kegiatan ini hukumnya wajib dilaksanakan bagi klien pemasyarakatan,
sesuai peraturan menteri Hukum dan HAM, no 3 tahun 2018, bahwa klien pemasyarakatan
yang tidak melakukan wajib lapor dan bimbingan selam 3 bulan berturut-turut akan dicabut SK CB atau PB nya dan
dikemblikan ke Lembaga Pemasyarakatan”
Kegiatan ini banyak diminati oleh klien pemasyarakatan
di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan kelas II Baubau, hal ini terbukti dari antusias
kehadiran klien yang terus meningkat,
Sesuai dengan perkataan dari Kepala Sub Bagian Bimbingan Klien Dewasa Bapak
Mantang, Bc. SW, “Kegiatan bimbingan kepribadian khususnya akan selalu membuat terobosan
kreatif untuk membuat klien pemasyarakatan semakin tertarik dan bersemangat untuk
hadir”, pada bimbingan ini dihadiri oleh tiga puluh klien pemasyarakatan. Menurut
Ka. Subsi Bimbingan Klien Dewasa bahwa bimbingan kepribadian dengan materi konseling
individu ini akan dilaksanakan dua sampai tiga kali dalam satu bulan.
Harapannya, klien pemasyarkatan dapat menjadi pribadi
yang lebih positif, percaya diri dan berguna bagi masyarakat sekitar, serta bisa
melupakan masa lalunya serta mengembangkan diri sesuai dengan minat dan kemampuannya.(Radhi)