Minggu, 12 Agustus 2018
Selayang Pandang Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau
Pada awalnya Balai Pemasyarakatan (Bapas) dibentuk berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U Kep./II/66 di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan dengan dua Direktorat yaitu Direktorat Pembinaan Luar Klien dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan yang mencangkup di dalamnya pembinaan klien anak atau disebut Direktorat Bimbingan kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau disebut Bispa. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995, tentang Pemasyarakatan, maka nomenklatur Balai Bispa dirubah menjadi Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan secara resmi dalam pelaksanaan tugas sejak tanggal 1 April 2004.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.07-PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau telah melaksanakan administrasi ketatausahaan dan tugas teknis pembinaan dan bimbingan klien pemasyarakatan dengan wilayah kerja meliputi: Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Bombana.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau yang beralamat di Jl. Sultan Dayanu Ikhsanudin No. 125 Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau memiliki aktifitas kerja sebagai evaluasi dibidang administrasi ketatausahaan maupun tugas teknis operasional dengan Visi Organisasi yaitu "Cermat dalam penelitian, tepat dalam Pembimbingan, Ketat dalam Pengawasan serta Mantap dalam Pengawasan" dan Misi Organisasi;
1. Menyelenggarakan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
2. Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan
3. Pengawasan dan Memberikan Pertimbangan dalam Rangka Terwujudnya Peradilan yang Terpadu
4. Menjalin Kerjasama dengan Instansi Terkait Sebagai Pengembangan Network
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berbagi Kebahagiaan di Hari Dharma Karyadhika
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau saat berada di Panti Asuhan Pondok Pesantren Madin Al-Ikhlas Jumat 26/10/2018, dalam r...

-
Pada awalnya Balai Pemasyarakatan (Bapas) dibentuk berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U Kep./II/66 di bawah Direktora...
-
Rabu 24/10/2018, Kegiatan rutin pembimbingan kepribadian secara kolektif yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar